Operasi Siaga Tempur Praktek Kejahatan Politik Apartheid (Genosida Di Depan Mata)

Oleh: Marthen Goo, S.H., M.H.

Mewujudkan Papua Tanah Damai melalui “Perundingan” itu seperti menanti mentari terbit dari barat untuk Indonesia. Praktek pendekatan yang berbeda dengan di Aceh, dimana, negara sudah membuktikan bahwa perundingan sesungguhnya dapat dilakukan. Selain itu perintah Pancasila, tentu juga perintah Konstitusional. Sayangnya, negara mempraktekan rasialisme. Aceh perundingan dapat dilakukan dikarenakan sesama melayu. Praktek pemisahan warna kulit.

Jika negara dikelolah oleh orang-orang yang menghormati Pancasila, Konstitusi yang intinya bicara soal hak asasi manusia, tentu cara bermartabat akan dilakukan sebagai wujud dari tujuan nasional, yakni mewujudkan perdamaian dengan mekanisme damai dan menghormati hak asasi manusia. Musyawarah untuk mufakat adalah perintah konstitusional dan prinsip pancasilais. Sayangnya, aspek-aspek itu tidak dipegang.

Jaringan Damai Papua (JDP) sejak berdirinya hingga sekarang selalu menawarkan penyelesaian masalah Papua melalui dialog. Mekanisme demokrasi dalam penyelesaian masalah yang ditawarkan oleh JDP. Sementara, Indonesia juga dikenal sebagai negara republik yang mestinya mengedepankan demokrasi yang diamanatkan oleh Pancasila dan Konstitusi. Sayangnya, walau JDP pernah meyakinkan Presiden soal pentingnya perdamaian di Papua melalui Dialog, tidak diindahkan.

Mengabaikan Perundingan dan Dialog, Pendekatan Militer dan Operasi Dilakukan Terus, Dugaan Genosida Bagi Penduduk Asli.

Negara ini dipimpin oleh orang-orang yang belum memahami dan mengerti Pancasila dan Konstitusional, sehingga, pendekatan kekerasan, pendekatan militer, pendekatan operasi yang selalu dikedepankan. Dulu Gus Dur saat menjadi Presiden, setidaknya selama kepemimpinannya, Gus Dur cukup berhasil menghadirkan perdamaian di Papua. Kenapa selain Gus Dur tidak bisa diwujudkan? Sistim pemerintahan di Indonesia adalah Presidensil.

Saat Gus Dur walau tidak pernah ada Dialog/Perundingan, karena Tim-100 berjumpa Presiden itu sesungguhnya adalah sampaikan-aspirasi, karena di sana tidak ada kesepakatan politik yang terjadi, nmun, kepemimpinan Gus Dur sedikit memberikan harapan hidup bagi orang Papua di Indonesia. Perdamaian saat itu terjadi dikarenakan (1) Gus Dur mengembalikan fungsi TNI/Polri dan dikembalikan ke barak; (2) Demokrasi dibuka; (3) Masyarakat ada diberikan ruang.

Pendekatan kebijakan Gus Dur cukup menciptakan ruang perdamaian di Papua. Indonesia mempunyai pengalaman dan bisa dijadikan referensi. Walau dilain pihak, tidak menghentikan monopoli dan pendudukan. Minimal ada ruang kemanusiaan yang dilakukan Gus Dur untuk memberikan rasa aman, nyaman bagi orang Papua. Hal itu berbeda dengan Presiden-presiden lainnya. Pendekatan militer dengan wajah keamanan dilakukan dan berdampak pada pelanggaran ham.

Kali ini, kita dikagetkan dengan peningkatan Siaga Tempur. Sebelum siaga tempur saja, ketika operasi militer dilakukan, rakyat sipil jadi korban. Baik korban langsung atapun korban saat di pengungsian, belum lagi harta benda mereka yang hilang. Masa depan mereka juga tidak ada gambaran. Impian hari esok hilang dalam pengungsian. Mereka dilarang memikirkan hari esok, dilarang memikirkan ekonomi dan pendidikan, semua tenggelam dalam situasi yang diciptakan.

Bahkan dalam pengungsian pun, negara tidak hadir melindungi mereka. Negara abai. Semestinya ketika negara abai, Komnas Ham menetapkan negara melakukan “Kejahatan Genosida”. Karena ketika mereka mengungsi, mereka tercabut dari tempat tinggalnya, nasip mereka dalam ancaman. Dan berpotensi punah atau adanya Menstrea. Sementara poin genosida dalam UU No. 26/2000 menjelaskan punahnya sebagaian/seluruh penduduk, Mengakibatkan penderitaan fisik, memindahkan secara paksa.

Dari perspektif hukum, menurut direktur eksekutif amnesty internasional seperti yang dirilis Jubi, “Ketentuan Pasal 17 UU TNI mensyaratkan perlu adanya keputusan Presiden dan persetujuan politik DPR RI untuk melakukan pengerahan kekuatan militer. Peningkatan status operasi penyelamatan pilot Susi Air menjadi Siaga Tempur adalah bentuk pengerahan kekuatan militer, karena Panglima TNI telah mengerahkan pasukan TNI dari Jawa dan Sumatera ke Papua”.

Usman menambahkan, “Panglima TNI tidak memiliki kewenangan untuk secara sepihak mengerahkan kekuatan militer TNI dan meningkatan status operasi pasukan yang dikerahkan dari luar Papua itu. UU TNI telah membatasi kewenangan Panglima TNI agar hanya dapat menggunakan atau ‘to use’  kekuatan militer, bukan mengerahkan atau ‘to deploy’ kekuatan militer. Kewenangan pengerahan kekuatan militer ada pada Presiden, itu pun membutuhkan persetujuan dari DPR RI”. (Jubi/April-2023).

Atas dasar adanya ancaman serius terhadap orang/bangsa Papua, rumpun Melanesia, yang mengarah kepada genosida, sementara negara masih terus melakukan pendekatan militer, gereja-gereja di Papua; tokoh-tokoh agama dan adat; kaum intelektual selalu menyeruhkan Dialog/Perundingan untuk wujudkan Papua tanah damai. Bahkan TPN/OPM juga menyeruhkan perundingan.

Mestinya negara yang taat pada Pancasila dan konstitusi mengedepankan perundingan untuk menyelesaikan berbagai masalah. Dalam perundingan, mekanismenya adalah selalu bicara masalah-masalah dan menyepakati solusi. Perundingan tidak pernah bicara tujuan. Itu mekanisme formal dalam perundingan dan itu juga prinsip-prinsip dalam resolusi konflik. Sehingga, negara ataupun siapapun-dia tidak bisa sembunyi di narasi, “itu untuk Papua merdeka atau Indonesia merdeka”.

Operasi Siaga Tempur Dapat Dilihat Sebagai Tindakan atau Praktek Kejahatan Politik Apartheid

Jika kita melihat pengertian Apartheid, tentu memiliki arti secara umum adalah pemisahan golongan didasarkan pada warna kulit. Sehingga, ini bagian dari praktek-praktek rasialisme yang harus dikritisi agar dihentikan. Karena praktek-praktek politik apartheid tersebut dapat dilihat dengan (1) Perundingan/Dialog bagi melanesia tidak pernah dilakukan; (2) Operasi dan pendekatan militer selalu dilakukan sejak 1962 hingga saat ini; (3) Demokrasi ditutup; (4) pendekatan militer dan peningkatan status tidak sesuai ketentuan hukum dan lainnya.

Atau, hal lain lagi adalah (4) partisipasi rakyat tidak pernah ada; (5) Tanah adat dikuasai tanpa adanya komunikasi atau musyawarah untuk mufakat; (6) Menteri di Jakarta hampir 99,99% adalah Melayu; (7) Presiden dan Wakil presiden selalu Melayu; (8) Menteri strategis seperti pertahanan, Polhukam, Luar Negeri, dan lainnya tidak bisa ditemukan orang melanesia; dan banyak hal lain yang menunjukan praktek rasialisme (apartheid), bukan kebhinekaan atau pancasilais.

Kembali ke siaga tempur, tentu itu diketahui Presiden, apalagi TNI/Polri berada di bawah presiden secara langsung dan bertanggungjawab kepada Presiden. Walau operasi tersebut bertentangan dengan hukum seperti dijelaskan Usman. Di sisi lain, TPN/OPM selalu meminta digelarnya perundingan. Dua posisi yang berbeda. TPN/OPM meminta ruang demokrasi untuk duduk dan bicara, palinglima mengedepankan siaga tempur.

Menurut Natalius Pigai di twiternya 18  April 2023, “5 kali perintah lebih dari siaga tempur, ‘Operasi Militer’. Deploy TNI skala besar hanya rakyat dibunuh bukan TPN/OPM, artinya pembasmian ras Papua. Buka dialog damai”. Mestinya pendekatan demokratis, pancasilais, konstitusionalis, bukan cara-cara yang merendahkan martabat manusia. Jika TPN/OPM mengusulkan perundingan, mestinya negara yang lebih dulu menawarkan perundingan.

Pertanyaannya, kenapa negara memilih pendekatan operasi siaga tempur walau tidak memenuhi ketentuan hukum, sementara masyarakat sipil akan korban berjatuhan dan berpotensi terjadi Genosida karena mereka akan kehilangan kehidupan mereka dari sumber hidup mereka, rumah dan tempat mereka, kebudayaan mereka; anggota TNI/Polri atau TPN/OPM juga akan korban dan hanya akan meninggalkan anak dan istri atau keluarga mereka?

Dampak akan meluas. Rakyat sipil akan jadi korban. Ancaman genosida di depan mata. Apakah dengan ancaman genosida, SDA penduduk asli akan gampang dikuasai/diambil? Apa motif dibalik pendekatan operasi siaga tempur, sementara di lain pihak, TPN/OPM mendesak perundingan? Bukankah perintah konstitusi itu “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”? Bukankah Genosida, Rasialisme dan Politik Apartheid itu adalah tindakan penjajahan?

Hentikan praktek-praktek politik apartheid dengan pendekatan negara karena warna kulit dan praktek-praktek rasialisme atau praktek-praktek melawan Pancasila dan konstitusional dengan pendekatan operasi militer yang berdampak pada kejahatan Genosida. Wujudkan penghormatan pada Pancasila dan konstitusi melalui Perundingan untuk wujudkan Papua tanah damai. Hanya melalui cara bermartabat, tidak lagi akan ada korban, Sandra dan kejahatan kemanusiaan lainnya.

Penulis adalah Aktivis Kemanusiaan, Peminat HTN dan Anggota PapuaItuKita 

  • Related Posts

    ONES SUHUNIAP : “ULMWP MILIK RAKYAT PAPUA BUKAN MILIK KELOMPOK”

    Port Numbay, woflenews.com – Dalam tulisan dan gagasan yang dituangkan dalam berbagai media sosial, Ones Suhuniap sebagai Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) menarasikan kembali sejarah proses konsolidasi dan…

    Read more

    SISTEM BAYAR KEPALA OLEH NEGARA DI WAMENA-LAPAGO: JALAN TOL PEMBERSIHAN ETNIS

    Oleh: Benyamin Lagowan Poin saya di sini adalah: tidak pernah dikenal sistem bayar kepala dalam budaya perang suku asli antar aliansi dan sub suku di Wamena maupun Lapago secara umum.…

    Read more

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *