Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak Soroti Ketidakadilan Ekologis bagi Masyarakat Adat Papua

Manokwari, 20 September 2026 — Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak bersama WALHI Papua Barat menggelar diskusi dalam rangka memperingati Hari Keadilan Ekologis Internasional, Sabtu (20/9/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema “Ketidakadilan Ekologis bagi Masyarakat Adat Papua” dan diikuti oleh 26 peserta.

Kegiatan ini menghadirkan Nesta Awom dan Apolos Akmuri sebagai pemateri, dengan Jhon Baru bertindak sebagai moderator. Diskusi menjadi ruang untuk membahas berbagai persoalan lingkungan, penguasaan tanah adat, Proyek Strategis Nasional (PSN), serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat adat di Tanah Papua.

Kegiatan tersebut mengusung semangat “Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak: Tolak PSN dan Militerisme di Tanah Papua” serta membawa pesan “Papua Benteng Terakhir Iklim Dunia.”

Dalam diskusi, persoalan ketidakadilan ekologis dipandang tidak hanya sebagai persoalan kerusakan lingkungan, tetapi juga berkaitan dengan hak masyarakat adat dalam menentukan masa depan tanah dan wilayah hidup mereka.

Papua selama ini dikenal memiliki hutan, laut, tanah, dan ekosistem yang penting bagi kehidupan masyarakat sekaligus memiliki nilai ekologis yang besar. Namun, wilayah tersebut juga menghadapi berbagai tekanan akibat pembangunan, investasi, pertambangan, perkebunan, kawasan industri, infrastruktur, hingga proyek yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan.

Para peserta mempertanyakan bagaimana pembangunan berskala besar dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati hak masyarakat adat yang secara turun-temurun memiliki hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan spiritual dengan tanah mereka.

Jutaan Hektare Tanah Menjadi Sorotan
Dalam diskusi, sejumlah proyek dan wilayah penguasaan lahan menjadi bahan pembahasan. Di antaranya, PT Freeport yang disebut mencakup sekitar 126.729 hektare dan berkaitan dengan wilayah kehidupan masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Selain itu, LNG Tangguh disebut mencakup sekitar 3.500 hektare dan berkaitan dengan wilayah tiga marga utama, yakni Soway, Wayuri, dan Simuna.

Wilayah Merauke juga menjadi perhatian karena disebut mencapai sekitar 2 juta hektare dan berdampak terhadap wilayah lima suku.

Sementara itu, dalam diskusi turut disampaikan informasi mengenai Batalyon TP 868 yang disebut mencakup sekitar 56 ribu hektare dan berkaitan dengan 14 marga. Batalyon TP 859 di Supiori disebut mencakup sekitar 56 ribu hektare dan berkaitan dengan lima marga. Dalam catatan yang disampaikan dalam diskusi, satu marga disebut telah melepaskan wilayahnya.

Bandara Antariksa Biak juga disebut berkaitan dengan tiga marga dengan wilayah sekitar 100 ribu hektare.
Selain itu, peserta juga membahas data yang dikutip dari rilis Minerba mengenai wilayah yang telah diklaim mencapai sekitar 32 juta hektare. Dari total sekitar 34,2 juta hektare, dalam data yang disampaikan tersebut disebut tersisa sekitar 2 juta hektare.

Angka-angka tersebut menjadi bahan diskusi dan masih perlu diverifikasi melalui dokumen resmi, peta konsesi, status perizinan, serta data mengenai hak ulayat masing-masing wilayah.

Meski demikian, peserta menilai besarnya luasan wilayah yang menjadi bagian dari berbagai proyek menunjukkan bahwa persoalan ekologis di Papua tidak dapat dipisahkan dari persoalan penguasaan ruang dan perlindungan hak masyarakat adat.

PSN di Papua Barat Ikut Disoroti
Khusus di Papua Barat, sejumlah Proyek Strategis Nasional turut menjadi bahan pembahasan. Berdasarkan dokumen Kementerian Pekerjaan Umum yang menjadi bahan diskusi, beberapa proyek yang disoroti antara lain Bandara Siboru di Fakfak, Kawasan Industri Teluk Bintuni beserta industri metanol, amonia dan CCS/CCUS, Kawasan Industri Pupuk Fakfak, serta Tangguh LNG Train 3 di Teluk Bintuni.

Selain itu, terdapat Lapangan Ubadari beserta CCUS dan Compression/UCC di Teluk Bintuni, pengembangan kelapa dalam dan industri turunannya di Papua Barat, serta pengembangan Pelabuhan Sorong.
Persoalan percetakan sawah sekitar 5.800 hektare juga turut disoroti dalam diskusi.

Pembahasan tersebut kemudian diarahkan pada sejumlah pertanyaan mendasar mengenai proses pembangunan, terutama mengenai siapa yang menentukan kebijakan, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung dampak, serta sejauh mana masyarakat adat dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

Peserta menekankan bahwa kritik terhadap PSN tidak serta-merta berarti penolakan terhadap seluruh bentuk pembangunan. Perhatian utama diarahkan pada model pembangunan yang berpotensi menjadikan tanah adat sebagai objek proyek, sementara masyarakat yang memiliki hubungan historis dengan wilayah tersebut berada pada posisi yang lebih lemah dalam proses pengambilan keputusan.

Tanah Adat Bukan Sekadar Aset Ekonomi
Dalam diskusi, tanah adat dipandang bukan semata-mata sebagai aset ekonomi atau lahan yang dapat dihitung berdasarkan jumlah hektare.

Tanah merupakan ruang hidup masyarakat adat untuk berkebun, berburu, menangkap ikan, menjalankan ritual, menjaga situs leluhur, serta meneruskan pengetahuan dan kebudayaan kepada generasi berikutnya.

Karena itu, pembangunan berskala besar dinilai perlu mempertimbangkan keberadaan masyarakat adat dan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan mereka.
Peserta juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi mengenai proyek, peta wilayah, status tanah, serta kajian lingkungan agar masyarakat dapat mengetahui secara jelas dampak pembangunan terhadap ruang hidup mereka.

Persoalan Ekologi dan Militerisme
Diskusi juga mengaitkan persoalan ekologis dengan meningkatnya perhatian terhadap aspek keamanan dan militerisasi wilayah di Papua.

Peserta membahas pentingnya transparansi mengenai penggunaan tanah, batas kewenangan, serta dampak kehadiran aparat dan pembangunan infrastruktur pertahanan terhadap kehidupan masyarakat sipil.
Dalam pandangan yang disampaikan dalam diskusi, aspek keamanan perlu tetap berjalan dengan menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan keberatan terhadap kebijakan pembangunan.

Papua Bukan Tanah Kosong
Para peserta kembali menegaskan pentingnya mengubah cara pandang terhadap Papua yang hanya melihat wilayah tersebut berdasarkan luas lahan, nilai investasi, cadangan sumber daya alam, atau target produksi.

Papua bukan tanah kosong. Hutan, sungai, gunung, pesisir, dan laut memiliki hubungan erat dengan kehidupan masyarakat adat.

Karena itu, pesan “Papua Benteng Terakhir Iklim Dunia” dalam diskusi tersebut didorong untuk tidak berhenti sebagai slogan, tetapi menjadi bagian dari upaya mendorong kebijakan pembangunan yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan hak masyarakat adat.

Sejumlah Dorongan
Melalui diskusi tersebut, Solidaritas Rakyat Papua Barat Bergerak bersama WALHI Papua Barat mendorong agar setiap proyek berskala besar di Papua memperhatikan sejumlah hal, antara lain keterbukaan dokumen dan peta proyek kepada masyarakat, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat, serta konsultasi dan persetujuan masyarakat yang bermakna sebelum proyek dilaksanakan.

Mereka juga mendorong kajian lingkungan yang transparan dan dapat diperiksa publik, perlindungan terhadap hutan, sungai, pesisir, laut dan sumber pangan masyarakat, serta tersedianya mekanisme pengaduan yang aman bagi masyarakat yang menyampaikan keberatan.

Selain itu, evaluasi terhadap proyek yang berpotensi menimbulkan konflik agraria dan kerusakan ekologis serta penghormatan terhadap kebebasan masyarakat sipil dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan pembangunan juga menjadi bagian dari dorongan yang disampaikan.

Diskusi ditutup dengan penekanan bahwa pembangunan di Papua perlu mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan keberadaan masyarakat adat sebagai bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.

Bagi peserta, persoalan ekologis di Papua bukan hanya mengenai hilangnya hutan atau berubahnya bentang alam, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ruang hidup, identitas, kebudayaan, dan masa depan masyarakat adat Papua.

Penulis : Nelson Krenak

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours