RPMR : “Seruan Umum Aksi Pembebasan VICTOR YEIMO, 11 April 2023”

Port Numbay, woflenews.com – Dalam rilis Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) mengeluarkan seruan umum kepada seluruh komponen rakyat Papua diantaranya organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, organisasi paguyuban, organisasi gereja, masyarakat adat dan seluruh aktivis pro demokrasi serta aktvis Hak Asasi Manusia dan aktivis mahasiswa di tanah air Papua Barat, di Indonesia dan di internasional untuk melakukan aksi damai bersama.
Solidaritas RPMR Mengingatkan proses hukum yang dihadapi Victor F Yeimo atas kasus rasisme 2019 dengan tuduhan 4 pasal yang dikenakan Jaksa Penuntut Umum diantaranya Pasal 106 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Pasal 110 ayat (1) KUHP, Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP, Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Pasal-pasal yang berkaitan dengan makar (106) dan penghasutan/pemufakatan jahat (110) ini merupakan senjata penjajah (pemerintah kolonial) untuk membungkam aktivis/ pejuang pro demokrasi dan pembungkaman terhadap perjuangan semua suara kritis rakyat papua terhadap rasisme.
Solidaritas RPMR juga menegaskan bahwa awal perlakukan rasis terhadap mahasiswa papua di Surabaya pada tanggal 16-17 Agustus 2019 dilakukan dengan sengaja oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan ormas intoleran reaksioner namun mereka tidak di proses hukum padahal mereka sesungguhnya sebagai pelaku utama dalam aksi anti rasis yang dilakukan diseluruh wilayah Papua. Sementara Rakyat Papua yang merasa martabat dan harga diri direndahkan dengan ujaran rasisme terhadap mahasiswa papua untuk membela harga diri dan memprotes perlakukan rasisme ditangkap dan dikriminalisasi. Pemerintah/negara dengan jelas melakukan diskriminasi hukum dan pelecehan terhadap martabat manusia dengan melakukan pembiaran terhadap oknum anggota TNI dan ormas reaksioner dan aktor-aktor intelektual bebas. 7 orang dituduh aktor utama ditangkap dan menjalani proses hukum di pengadilan balikpapan.
Solidaritas RPMR melihat banyak kejanggalan perlakuan hukum terhadap Victor Yeimo sebagai korban rasisme yang tidak terlibat sebagai peserta aksi pada 19 Agustus 2019 namun dikriminalisasi dengan tuduhan pasal makar dan penghasutan. Saat ini, Victor Yeimo sedang melawan praktek rasisme secara struktural dilakukan Indonesia terhadap rakyat Papua melalui proses hukum yang dihadapi di pengadilan negeri Jayapura dengan menjalani 16 kali menjalani proses persidangan.

Fakta persidangan menunjukkan Victor Yeimo tidak bersalah, ini terlihat dari berbagai tuduhan yang didakwakan tidak terbukti melalui saksi-saksi fakta maupun saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Dari semua yang memberikan kesaksian sebagai saksi fakta sesungguhnya bukan saksi fakta namun anggota polisi yang melakukan penagkapan terhadap Viktor Yeimo. Sementara keterangan saksi ahli terlihat tidak mampu memberikan definisi yang jelas tentang kata referendum dan kata merdeka. Saksi ahli pidana maupun dari saksi ahli bahasa hanya bisa membenarkan keterangan yang ada di kepolisian dan dakwaan yang ada bahkan keterangan saksi ahli pidana yang dibacakan jaksa dalam menjelaskan tentang peristiwa aksi rasisme tahun 2019, dan yang menjadi aneh saksi ahli tidak ada pada saat peristiwa 2019 di Papua namun memberikan keterangan tentang peristiwa aksi rasisme. Terlihat dengan jelas proses persidangan selama ini yang menghadirkan semua saksi palsu yang keterangannya penuh rekayasa.

Sementara 3 saksi ahli dan dua saksi meringankan yang dihadirkan oleh penasehat hukum yang tergabung dalam koalisi Pembela Hukum dan HAM Papua memberikan kesaksian menjelaskan Victor Yeimo tidak bersalah. Saksi ahli pidana Dr. Amira Paripurna ,S.H. LL.M. menjelaskan bahwa rasisme dan aksi protes anti rasisme dijamin oleh hukum dan undang undang Indonesia yang merupakan bagian dari penyampaian pendapat dimuka umum, karena Pemerintah Indonesia sudah meratifikasi konvensi Jenewa pada tahun 2008 tentang anti rasisme dan dikriminalisasi rasial.
Sementara pasal makar hanya upaya pembungkaman karena pasal makar itu diadopsi dari hukum pidana Belanda. Pasal makar di gunakan Belanda sebagai senjata kolonial untuk membatasi dan membungkam gerakan revolusi.
Menurut saksi ahli, Pasal makar itu diberlakukan apabila; 1. ada upaya pembunuhan terhadap presiden dan wakil presiden, 2. ada upaya kudeta pemerintahan dengan kekerasan, 3. ada upaya mengganti undang undang dan ideologis negara. Selama tiga unsur ini tidak terpenuhi maka tidak bisa digunakan pasal makar untuk menghukum aktivis dan terhadap gerakan Rakyat yang menyampaikan pendapat berdasarkan undang-undang 1945 dan undang undang nomor 9 tahun 1998 pasal 28 tentang menyampaikan pendapat dimuka umum.

Solidaritas RPMR menegaskan dari semua fakta persidangan telah terbukti Victor Yeimo sedang dikriminalisasi oleh negara dengan sentimen politik untuk membungkam Victor Yeimo sebagai aktivis gerakan. Ini upaya pembungkaman terhadap gerakan dan aktivis gerakan supaya kepentingan penguasa oligarki jakarta mempercepat semua proses kebijakan sepihak kelanjutan otonomi khusus jilid II, pemekaran 4 provinsi untuk kepentingan eksploitasi sumber daya alam.

Solidaritas RPMR mengingatkan kelanjutan sidang ke 17 terhadap Victor Yeimo akan dilaksanakan pada tanggal 11 April 2023 di pengadilan negeri klas 1A Jayapura dengan agenda sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum. Semua proses sidang ini butuh gerakan solidaritas untuk mengawal dan memberikan pemahaman kepada publik bahwa proses kriminalisasi Viktor Yeimo adalah bentuk nyata pembungkaman ruang demokrasi dan matinya hukum di indonesia.

Untuk itu Solidaritas RPMR menyerukan kepada seluruh rakyat Papua dari Raja Ampat sampai Merauke sebagai satu bangsa Papua memiliki tanggung jawab moral tapi juga sebagi bagian dari korban rasisme harus bersama Victor Yeimo yang saat ini melawan dan menolak praktek rasisme dan diskriminasi rasial dengan himbauan umum sebagai berikut;

1.Kami menyerukan kepada organisasi gerakan, organisasi paguyuban, organisasi mahasiswa, organisasi pemuda gereja dan seluruh komponen rakyat serta seluruh Aktvis ikut berkabung dalam aksi demo damai di depan Pengadilan pada 11 April 2023 dengan tuntutan Bebaskan Victor Yeimo tanpa syarat.

2.Kami menyerukan kepada pimpinan Dewan Gereja Papua, Pimpinan Adat (DAP), organisasi gerakan, organisasi mahasiswa, solidaritas masyarakat Indonesia dan internasional segera mendesak pemerintah Indonesia; Kapolri, Polda Papua, Jaksa penuntut umum hentikan kriminalisasi terhadap Victor Yeimo segera bebaskan tanpa syarat.

      3.Meminta kepada Kepada Majelis Hakim pengadilan negeri Jayapura secara bijaksana memutuskan Victor Yeimo dengan vonis bebas berdasarkan fakta persidangan dan demi keadilan terhadap rakyat Papua sebagai korban rasisme dan kepada Victor Yeimo sebagai korban.

      Demikian seruan umum ini kami keluarkan di jayapura tanggal 8 April 2023 dengan penuh rasa tanggung jawab dan atas perhatian dan partisipasinya tak lupa kami sampaikan terima kasih tegas pengangung jawab aksi Wene Kilungga dan Kenias Payage. (NaSA)

    1. Related Posts

      Ruang Demokrasi Mati, Aksi Pendidikan Gratis Untuk Seluruh Rakyat Papua DiBungkam

      Port Numbay, woflenews.com – Aksi Nasional yang dilakukan oleh Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) dilakukan secara serentak dibeberapa kota diantaranya, Jayapura, Manokwari, Sorong dan Timika dengan tuntutan; wujudkan…

      Read more

      Inilah Pernyataan Sikap FIM WP Di Hari Pendidikan Nasional Indonesia

      Port Numbay, woflenes.com – Salah satu tujuan bernegara dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” untuk merealisasikan tujuan tersebut, hak…

      Read more

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *