Malamoi-woflenews, Pada tanggal 21 Oktober 2024 sehari setelah pelantikan presiden dan wakil presiden Indonesia, menteri transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagarai mengatakan mendapat arahan dari presiden Prabowo untuk mengadakan program transmigrasi ke wilayah Indonesia Timur khususnya Papua dalam acara serah terima jabatan menteri transmigrasi di kantor kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi di Jakarta Selatan.Transmigrasi atau perpindahan penduduk dari daerah padat penduduk ke daerah jarang penduduk sudah dilakukan sejak tahun 1963 yang merupakan strategi untuk menggabungkan Papua kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya pendudukan, mempengaruhi dan menguasai seluruh aspek kehidupan manusia dan tanah Papua diaktifkan kembali secara legal oleh rezim Prabowo Gibran. Kebijakan Transmigrasi ke wilayah Papua adalah bentuk dari kolonialisme pendudukan dan penjajahan gaya baru atau yang lebih di kenal dengan sebutan neo-kolonialisme. Sistem penjajahan gaya baru terlihat jelas dalam penguasaan ekonomi, pendidikan, infrastruktur, struktur sosial (Birokrasi pemerintahan) hingga kebudayaan. Sistem ini dikontrol langsung oleh kebijakan Politik Ekonomi dan pengiriman Militer dalam jumlah yang besar dan tidak terkontrol secara langsung dan berlebihan namun terstruktur. Disisi lain dengan adanya kebijakan-kebijakan yang meresahkan ini mempengaruhi tingginya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak Asasi Manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi karena sudah merupakan bagian yang melekat pada manusia sejak lahir, sama halnya hak atas tanah Papua adalah warisan nenek moyang orang Papua secara turun temurun.
Salah satu penyebab terjadinya konflik saat ini pada hak asasi manusia di Papua adalah adanya program-program nasional yang dilakukan oleh semua rezim yang berkuasa di Jakarta. Hak orang asli Papua yang diatur dalam undang-undang otonomi khusus antara lain meningkatkan taraf hidup masyarakat adat, kemudian mewujudkan pemerataan pembangunan, pemenuhan hak-hak masyarakat Papua, hingga membentuk tata kelola pemerintahan daerah yang baik justru menjadi konflik baru antar sesama rakyat Papua ( konflik horint) bahkan terjadi kompetensi yang harus di perjuangkan lagi oleh rakyat Papua dalam mengakomidir hak sulungnya.
Pola transmigrasi yang dicanangkan, memicu timbulnya pengaruh-pengaruh terhadap daerah transmigrsi di Papua dan Orang Asli Papua. Pengaruh tersebut bisa berupa pengaruh baik maupun pengaruh buruk bagi masyarakat asli dan pendatang yakni: 1. Berkurangnya kesempatan kerja bagi masyarakat Orang Asli Papua, 2. Benturan budaya antara masyarakat asli dan pendatang, 3. konflik yang terjadi atas hak kepemilikan lahan. Hal tersebut tidak hanya dirasakan dalam bidang ekonomi, namun juga dibidang politik.Transmigrasi di daerah pertanian tiga Komoditi (padi, tebu dan jagung) akan memunculkan multi persoalan. Persoalan utama adalah merampas Hak Orang Asli Papua. Hak-hak tersebut itu berupa hak kepemilihan tanah adat atau tanah marga, hak untuk menjadi pegawai, hak untuk maju bupati dan wakil bupati serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), intervensi pendatang dalam pasar orang asli Papua, hak untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan, hak untuk bekerja di perusahaan milik Negara (BUMN), perusahan pertanian nasional, hak untuk menyampaikan pendapat (demokrasi) dan hak sulung Orang Asli Papua lainya.
Program transmigrasi ke Papua adalah salah satu bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang secara sepihak Negara menempatkan tanah Papua sebagai lahan beroperasi. Program ini akan dibantu oleh Tentara Nasional Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia (militer). Contoh kasus di Merauke masyarakat adat terancam kehilangan dua juta hektar tanah dam hutan yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat secara turun temurun.
Proyek Strategis Nasional (PSN) ini akan melibatkan militer dan telah kita ketahui bersama bahwa pendropan militer secara besar-besaran ke Papua. Dalam enam tahun terakhir kebijakan ini berkontribusi terhadap angka Pelangaran HAM dalam beberapa tahun terakhir. Menurut data Amnesty Internasional tercatat 105 kasus korban pembunuhan di luar hukum (Extra Judicial Kiling) di Papua dan Papua Barat sejak Februari 2018 hingga akhir tahun 2022. Keterlibatan militer dalam PSN itu ditandai dengan akan didirikan lima batalyon infanteri (yonif) untuk mendukung program ketahanan pangan nasional. Dalam jumpa pers bersama Panglima TNI Agus Subiyanto selepas peresmian lima batalyon infanteri di Lapangan Silang Monas Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2024, menjelaskan bahwa lima batalyon di lima daerah di Papua bakal bekerja sama dengan Kementerian Pertanian dan masyarakat setempat untuk menanam komoditas pangan utama, salah satunya padi. “Batalyon-batalyon ini di bawah komando daerah militer (Kodam), ada Kodam XVIII/Kasuari dan Kodam XVII/Cenderawasih. Batalyon ini punya spesifikasi ada batalyon konstruksi, ada batalyon produksi. Kami akan melaksanakan program pertanian di wilayah Papua dan batalyon-batalyon ini akan membantu,” kata Panglima TNI. Keterlibatan TNI untuk mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah yang melibatkan TNI sangat bertentangan dengan tugas pokok TNI. Prinsip Tugas pokok TNI secara jelas telah diatur pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia sebagai berikut: Tugas Pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Tugas pokok TNI dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, yaitu untuk; Mengatasi gerakan separatis bersenjata; Mengatasi pemberontakan bersenjata; Mengatasi aksi terorisme; Mengamankan wilayah perbatasan; Mengamankan Objek Vital Nasional yang bersifat strategis; Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri; Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya; Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta; Membantu tugas pemerintahan di daerah; Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia; Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan; Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
Dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia dalam Program Ketahanan pangan maka Pemerintah bersama TNI telah melanggar Tugas Pokok sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), ayat (2), Undang Undang Nomor 35 Tahun 2004 Tentara Nasional Indonesia.
Dengan demikian, Kami Solidaritas Rakyat Papua Tolak Transmigrasi mendesak kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, bahwa;
Segera batalkan pendirian Batalyon Infanteri (Yonif) penyanggah daerah rawan di lima daerah Papua Untuk Mendukung Program Ketahanan Pangan Pemerintah Sebab Bertentangan Dengan Tugas Pokok TNI dan TNI Dilarang Terlibat Dalam Kegiatan Bisnis Pada Proyek Strategis Nasional yang melanggar Hak Masyarakat Adat Papua.
Kami dari Solidaritas Rakyat Papua Tolak Transmigrasi sebagai representasi suara rakyat Papua yang telah dibungkam dengan tegas tolak transmigrasi ke Papua Menolak segala macam investasi yang sedang beroperasi dan akan beroperasi, sebab investasi di tanah Papua adalah dalang kerusakan lingkungan, iklim, pemanasan global yang berimbas pada Genosida, Ekosida dan Etnosida.
Menolak Proyek Strategis Nasional yang akan menghancurkan hutan, tanah dan manusia Papua
Bersolidaritas bersama gerakan pro demokrasi di Indonesia untuk segera membatalkan undang undang omnibus law juga otonomi khusus karena ini adalah akal-akalan rezim kolonial Jakarta untuk mempertahankan dan menguasai seluruh wilayah di tanah Papua.
Kami Serukan kepada seluruh Rakyat Papua yang masih diam untuk bergerak bersama melawan kebijakan Transmigrasi karena ini adalah ancaman serius terhadap masa depan generasi Papua.
Seruan tersebut diatas dibacakan dalam mimbar bebas yang dilakukan di daerah pertokoan Tio kota Sorong, pada tanggal 30 Oktober 2024 . Dalam berbagai point orasi menegaskan rakyat Papua untuk segera bangkit, bersuara dan dan harus melawan karena Kebenaran adalah Suara TUHAN.!
SOLIDARITAS TANPA BATAS PERJUANGAN SAMPAI MENANG! SALAM PEMBEBASAN!!!
+ There are no comments
Add yours