Bebaskan Viktor Yeimo Tanpa Syarat

Dalam proses penegakan hukum penagkapan dan penahanan Victor Frederik Yeimo juru bicara (jubir) Internasional Komite Nasional Papua Barat dan  Petisi Rayat Papua (PRP) terlihat dengan jelas Praktek Hukum yang sangat diskriminatif dan rasis masih dilakukan oleh penegak hukum di Indonesia

Hal telah terbukti dalam kasus praduga tak bersalah yang menimpa Jubir Internasional KNPB dan PRP, dimana negara melalui penegak hukum pengadilan negeri Jayapura, kejaksaan, hakim tidak mempertimbangkan permohonan Victor  melalui penasehat hukum agar menjadi tahanan kota karena alasan kesehatan.

Victor yang mengawal aksi demo damai Melawan Rasisme Tanggal 19 Agustus 2019 adalah bagian dari rakyat Papua yang menyampaikan aspirasi di kantor gubernur Provinsi Papua melalui orasinya menyampaikan pendapat secara terbuka. Victor ditangkap karena menyerukan Hak Menentukan Nasib Sendiri bagi Bangsa Papua dalam protes anti-rasisme di Tanah Papua. Ia disangkakan telah melakukan kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.

Kondisi Kesehatan

Saat ini Victor dikurung di Lapas Abepura sejak Tanggal 12 Januari 2023 hingga saat ini. Sakitnya belum sembuh total, dan evaluasi kesehatan pun tidak dilakukan secara baik. Sementara itu, Victor sendiri harus melakukan perawatan serius serta melakukan kontrol rutin atas sakit yang ia derita itu. Yeimo sendiri menderita TB Paru-MDH, dalam keadaan dan kondisi ini ia dipaksakan dikurung dalam Sel Penjara Lembaga Pemasyarakatan Abepura – Jayaputa. Secara medis, bagi pasien TB Paru-MDH seperti Victor harus menjalani perawatan medis yang serius. Victor ditahan tanpa memperhatikan kondisi kesehatan belum sepenuhnya sembuh dan belum ada pemeriksaan dari dokter sekaligus evaluasi penyakit paru dideritanya. Hakim tidak mempertimbangkan Pasal 28 H ayat (1) Undang Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa: Setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya. Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera, lahir dan batin. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.Jaminan atas hak memperoleh derajat kesehatan yang optimal juga terdapat dalam pasal 4 UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.

Situasi Ini membuktikan bahwa praktek Hukum di Indonesia yang masih diskriminatif dan Rasis dalam penegakan hukum masih terjadi di Papua. Tidak ada nilai kemanusiaan keadilan terhadap Rakyat Papua pada umumnya dan lebih khusus dalam proses sidang penahanan Viktor Yeimo di Lembaga Pemasyarakatan Abepura Jayapura

Jika Victor akan terus ditahan maka kondisi kesehatan akan semakin buruk dan sakit paru paru kambuh kembali maka hidup atau nyawa Victor F Yeimo akan terancam.

Seruan dan Sikap Rakyat Papua

Dengan situasi tersebut dengan melihat kondisi Penegakan Hukum maupun kondisi sosial mayarakat Papua berbagai seruan Baik dari Lembaga Kemanusian Papua, Nasional dan Internasional, Gereja maupun komunitas masyakat sipil menyerukan agar :

  • Pemerintah Indonesia melalui penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia , kejaksaan Republik Indonesia serta pengadilan negeri Republik Indonesia  agar segera bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat
  • Meminta majelis hakim pengadilan negeri Jayapura jaksa penuntut umum agar Victor F Yeimo dikeluarkan dari Tahan LP Abepura dan menjadi tahanan kota demi kesehatan dan Kemanusian yang dijamin oleh Undang Undang

  • Meminta Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa dan lembaga kemanusiaan internasional, pembela HAM dan masyarakat internasional agar mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera bebaskan Victor F Yeimo
  • Meminta kepada Dewan HAM PBB untuk mengirimkan  Tim independen ke Tanah Papua untuk melakukan investigasi menyeluruh  semua kasus pelanggaran HAM termasuk kriminalisasi Aktivis pro demokrasi dan aktivis pembela HAM di Papua
  • Meyerukan solusi untuk mengakhiri semua kekerasan dan akar konflik di Papua segera mendorong proses da tahapan perundingan politik yang  damai dan bermartabat untuk mencari solusi alternatif penyelesaian status politik. 
  • Meyerukan kepada seluruh lapisan rakyat Papua peduli kemanusiaan untuk melakukan aksi damai mendesak bebaskan Victor F Yeimo tanpa syarat, setiap hari persidangan  berdasarkan jadwal dari pengadilan negeri Jayapura.

Dalam proses persidangan saat ini VIktor F.Yeimo menegaskan bahwa ” Rasisme itu adalah kejahatan kemanusiaan, Rasisme ialah kejahatan luar biasa (Extra-Odinary Crimes), Seluruh komponen rakyat Papua yang menolak dan melawan rasisme wajib mengikuti proses berjalannya sidang saya di pengadilan”. (napi)

  • Related Posts

    MSG SUMMIT Telah Usai Tanpa Komunike, Isu Papua Masih Menjadi Perhatian.

    Port Vila-Woflenews. Hingga pagi ini, 25 Agustus 2023, sepertinya Komunike MSG belum diketahui oleh seorang pun dari petinggi ULMWP yang menghadiri langsung KKT MSG yang dilaksanakan selama dua hari di…

    Read more

    Presiden GIDI: ULMWP sudah ada di Honai Melanesia.

    Port Vila-woflenews.com. Pada acara pembukaan Konfrensi Tingkat Tinggi – Melanesia Sperhead Group (KTT-MSG) yang dilakukan di Port Vila-Vanuatu. Presiden GIDI, Pdt Dorman Wandikbo yang mewakili Dewan Gereja Papua mengatakan bahwa ada…

    Read more

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *