Melkias Ky Korban Salah Tangkap Aparat Kepolisian Kisor Maybrat

Konflik Maybrat terjadi pada tanggal 2 September 2021 di Kampung Kisor, Distrik Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, ditandai dengan penyerangan oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN-PB) terhadap anggota TNI Pos Koramil Persiapan Kampung Kisor.

Dalam penyerangan tersebut 4 orang anggota TNI dibunuh. Motif penyerangan dan pembunuhan aparat TNI ini adalah motif politik, yaitu merupakan bagian dari perlawanan bersenjata yang dilakukan oleh TPN PB sebagai sayap militer gerakan rakyat Papua pro kemerdekaan yang bertujuan memerdekaan Papua sebagai Negara Merdeka, yang secara faktual dan historinya telah marak terjadi di Seluruh Wilayah Papua dan telah terjadi semenjak awal Papua dianeksasi kedalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Akibat dari penyerangan Pos Koramil Kisor warga sipil menjadi korban, semua penduduk Kampung Kisor mengungsi meninggalkan Kampungnya. Pengungsian warga Kisor ini pun disusul oleh warga Kampung-Kampung disekitar lainnya.

Kelompok Pekerja Hak Asasi Manusia Papua yang mengadvokasi pengungsi warga sipil Maybrat, dalam laporan pertamanya yang berjudul “Kampung Su Kosong” mendata setidaknya terdapat 2.122 orang warga sipil yang mengungsi, yang berasal dari 30 Kampung di 3 Distrik.

Ribuan warga sipil tersebut mengungsi ke berbagai tempat di hutan, di Kampung tetanga pada distrik dan juga Kabupaten tetangga lainnya. Laporan yang sama menjelaskan bahwa ribuan warga pengungsi ini mengungsi hingga Kabupaten Sorong, Kota Sorong, Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Bentuni.

Hingga kini tahun 2023, sebagian warga pengungsi ini telah kembali ke Kampungnya, termasuk di Kampung Kisor, namun sebagaian warga sipil lainnya lagi masih tetap bertahan di tempat pengungsiannya. Para pengungsi dari distrik Aifat Timur rata-rata masih mengunsi di wilayah kota dan kabupaten Sorong serta hutan Maybrat.

Upaya aparat keamanan dalam mengamankan situasi dan memproses hukum pelaku telah dilakukan cepat pasca terjadinya peristiwa penyerangan Pos Koramil. Aparat langsung mendatangi Kampung Kisor ± 3 atau 4 jam paska peristiwa, aparat pun mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi anggota TNI yang tewas dan terluka.

Saat itu juga aparat menangkap 2 orang warga setempat yaitu Simon Waimbewer dan Maikel Yaam untuk dimintai keterangan awal, yang kemudian dalam proses hukum dijadikan sumber utama kepolisian dalam menetapkan para tersangka tetapi juga target pengejaran.

Upaya pengamanan untuk mengendalikan situasi  dilakukan dengan kekuatan penuh oleh aparat, terlihat dari tindakan pengamanan yang didukung oleh jumlah aparat yang sangat banyak ditempatkan di wilayah Maybrat hingga tempat-tempat tertentu lainnya di Kabupaten lain yang dipandang menjadi target.

Berbagai operasi pengamanan dan pengejaran terhadap pelakupun dilakukan. Bahkan berbagai operasi aparat banyak menjadikan warga sipil aebagai sasaran. Berbagai penyisiran dilakukan diberbagai Kampung dan tempat-tempat pengungsian warga, yang mengakibatkan banyak rumah dan harta benda warga dirusaki dan hilang, termasuk bangunan pulbik seprti gereja juga menjadi sasaran.

Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang dengan kekerasanpun dilakukan terhadap warga sipil Maybrat. Banyak warga sipil yang tidak bersalah turut ditangkap, bahkan banyak warga sipil yang mengalami penyiksaan berat oleh aparat.

Koalisi Masyarakat Sipil mencatat ada 59 orang warga sipil mengalami kekerasan dari arapat kepolisian selama melakukan operasi. Koalisi mencatat dari jumlah 59 orang, 7 orang dianiaya, 8 orang lainnya disiksa, 26 orang ditangkap diperiksa lalu dipulangkan sementara sebanyak 13 orang ditahan, 10 orangnya diproses hukum. Sebagian dari korban ini juga merupakan anak-anak.

Dari 10 orang warga yang diproses hukum, 7 orang diantaranya telah divonis dengan hukuman yang berbeda-beda, 6 orang diantaranya telah divonis hukuman diantara 18 – 20 Tahun penjara, sementara Lukas Ky satu diantarnya divonis 8 Tahun Penjara.

3 orang lainnya Melkias Ky dan Abraham Fatemte masih menjalani proses hukum, sedangkan satu orang lainnya yaitu Abraham Mate telah tewas di dalam tahanan  saat perkaranya masih dalam proses persidangan pada tahap pembuktian.

Melkias Ky

Melkias Ky lahir pada tanggal 28 Oktober 1999  di Kampung Insum, kini berumur 23 Tahun, anak kedua dari lima bersaudara, seorang warga sipil yang merupakan korban salah tangkap aparat kepolisian saat melakukan penyisiran pasca penyerangan Pos Koramil Kisor oleh Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPN PB).

Melkias yang sudah beristri sebagai pekerja pengolah Kayu (mengolah kayu log lalu di jual) secara tradisional bersama waga lainnya di PT BKI dan juga sedagai sopir tidak tetap, antar kota maybrat-sorong, ini merupakan pekerjaan dengan pendapatan bernilai ekonomi kecil. 

Dalam aktivitas sosialnya, Melkias memiliki sifat pendiam dan penurut, serta merupakan seorang pekerja keras. Di mata warga, Melkyas sangat bertanggung jawab terhadap keluargannya, ia banyak bekerja menafkahi ibu dan saudara-saudaranya. Ia juga tidak banyak bergaul dengan orang luar (orang baru baginya).

Melkias sering terlibat dalam kerja-kerja bakti sosial di Kampung Isum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kampung, pihak gereja dan pihak warga Kampung lainnya. Melkias tidak memiliki hubungan dengan kelompok-kelompok politik atau kelompok-TPN PB.

Semasa belum ditahan atas tuduhan tersebut, Melkias tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian, bahkan ia juga tidak pernah melakukan tindakan kejahatan atau perilaku buruk dalam pengalaman hidupnya bersama warga Kampungnya.

Melkias Ky dijebak dan ditahan

Lebih dari sebulan setelah mengungsi di hutan pasca konflik, Melkyas Ky bersama istinya pergi ke Kampung Mukamat tinggal bersama saudara perempuanya. Pada bulan Desember Tahun 2021, ia mendegar kabar bahwa namanya masuk dalam daftar buronan Polisi, dan telah ditetapkan dirinya sebagai tersangka dengan tuduhan terlibat dalam peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor dan pembunuhan empat anggota TNI. Mendengar hal tersebut, dirinya sangat kaget dan kesal dengan tuduhan aparat kepolisian terhadap dirinya;

Kepolisian menetapkan Melkyas sebagai tersangka dalam peristiwa penyerangan pos Koramil Kisor dan Pembunuhan empat anggota TNI dalam peristiwa tersebut berdasarkan informasi yang diperoleh dari keterangan Maikel Yaam (seorang warga Maybrat lainnya yang juga dijadikan tersangka namun dibebaskan) dalam pemeriksaannya sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama.

Maikel Yaam kala itu disiksa oleh aparat, dipaksa mengaku sebagai pelaku dan dipaksa menyebutkan nama-nama pelaku peristiwa penyerangan pos Koramil. Atas paksaan yang disertai dengan penyiksaan oleh aparat, Maikel menyebut nama Melkyas Ky secara asal-asalan, Maikel melakukan hal tersebut agar tidak disiksa aparat kepolsian saat pemeriksan dirinya. Atas keterangan Maikel, Melkias Ky ditetapkan sebagai tersangka, dan namanya menjadi buruan apara kepolisian.

Semenjak Polisi menetapkan Melkyas sebagai Tersangka, polisi pun mendekati pemerintah Distrik dan beberapa tokoh kampung untuk mengajak Melkys menyerahkan diri. Sementara Maikel Yaam yang telah dibebaskan oleh polisi mengubungi Melkyas dan menghubungkannya dengan Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Distrik Aitinyo, Kapolsek pun berkomunikasi dengan Melkyas via telepn selulur.

Dalam komunikasi dengan Melkyas Kaposek mengatakan kepadanya agar datang melakukan klarifikasi, Kapolsek juga berjanji tidak menahannya. Melkyas yang percaya dengan janji Kapolsek, karena merasa diri tidak terlibat peristiwa penyerangan pos koramil tersebut, dan yakin bahwa tuduhan kepolisian tersebut tidak benar Melkyas berfikir sebaikya dirinya datang memberikan klarifikasi agar bebas dari tuduhan tersebut. Ia pun memberanikan diri menghadap Kapolsek di Kantor Polsek Aitinyo pada 31 Januari 2022.

Namun setelah sampai di Kantor Polsek Aitinyo, Polisi tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk melakukan klarifikasi sebagaimana dijanjikan. Kepolisian pun menahan dan membawanya ke kepolisian resort Sorong Selatan untuk ditahan dan diperiksa sebagai Tersangka.

Melkias Ky ditahan Tanpa Bukti yang Sah

Penangkapan terhadap Melkias Ky dilakukan tanpa adanya bukti-bukti yang sah dan kuat, yang dimiliki aparat kepolisian. Penetapan Melkyas sebagai tersangka hanya didasarkan pada keterangan tidak sah yang dimiliki oleh penyidik yaitu  pengakuan Maikel Yaam tentang keterlibatan Melkyas yang disampaikan dibawah paksaan dan peyiksaan.

Aparat menyiksa Maikel lalu menyuruhnya membuat keterangan tentang keterlibatan Melkyas. Ketarangan rekayasa Maikel inilah yang menjadi sumber satu-satunya  aparat Kepolisian menetapkan Melkyas sebagai Terdakwa, dan selanjutnaya menetapkannya sebagi buron Kepolisian dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kemudian menahannya setelah ia bertemu Kapolse Distrik Aitinyo.

Ketidakterlibatan Melkyas dalam penyerangan Pos Koramil Persiapan Kisor juga dikuatkan dengan penyataan resmi pihak TPN PB sebagai pelaku yang bertanggung jawab terhadap peristiwa tersebut.

“Pihak TPN PB melalui pimpinannya Arnold Kocu, telah mengatakan bahwa warga sipil Maybrat termasuk Melkias Ky tidak terlibat dalam peristiwa panyerangan dan pembunuhan anggota TNI Pos Koramil dimaksud, Kocu memastikan bahwa penyerangan dan pembunuhan itu murni dilakukan oleh pasukannya, sesuai perintah yang dikeluarkannya. Pernyataan Arnold Kocu disampaikan dalam rekaman vedio, dan telah dipublikasi secara luas diberbagai media Sosial pada tanggal 12 September 2021”.

Pemeriksaan Sidang dan Tuduhan Pelangaran Melkias Ky

Kepolisian menahan Melkyas Ky di Polres Sorong Selatan ( Membawahi wilayah Maybrat) pasca pertemuannya dengan Kapolsek Aitinyo di Kantor Polsek Distrik Aitinyo, pada 31 Januari 2022.

Usai melakukan penahanan, petugas membawa Melkas ke Polres Sorong Selatan di Teminabuan lalu memeriksannya sebagai Terdakwa dengan tuduhan telah melakukan kejahatan pidana pembunuhan berencana atau turut serta melakukan kejahatan pembunuhan, dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 170 ayat (2) ke 3 KUHP, dan Pasal 353 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kepolisianpun melakukan pemeriksaan terhadap Melkias tidak didampingi oleh Kuasa Hukum dan dilakukan pada pada sekitar pukul 04.00 waktu subuh hari, waktu yang sangat tidak wajar untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, penyidik memaksa Melkyas untuk harus mengaku sebagai pelaku, Melkyas Pun dipaksa menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh penyidik.

“Kepada Tim hukum, Melkyas mengaku atas paksaan dan ancaman oleh pihak penyidik, iapun dengan terpaksa menanda tangani BAP pemeriksaan kepolisian tersebut”.

Fakta Persidangan Melkias Ky

Melkias Ky disidangkan di Pengandilan Negeri Sorong dengan nomor perkara 244/Pid.B/2022/PN Sorong, yang dimulai sejak 4 Oktober 2022 hingga kini februari 2023 memasuki angenda Tuntutan dan Pembelaan.

Dalam sidang ini 10 orang dihadirkan oleh JPU dan Tedakwa sebagai saksi untuk diperiksa.

JPU menghadirkan 9 orang saksi, yang enam orangnya merupakan anggota TNI yang bertugas pada Pos Koramil Kisor dimaksud yaitu Muhamad Iqbal Abdullah, Catur Prasetyo Utomo, Roland Jhonatan Hindom, Imanuel Wenatubun, Edmon Freyuk Hukubun dan Juliano Askuriadi, 1 orang anggota lainnya merupakan angota Polisi yaitu Farhandani Abyanto, dan 2 orang saksi lainnya merupakan saksi Mahkota, yaitu Maikel Yaam dan Robianus Yaam. Terdakwa hanya menghadirkan 1 orang saksi yaitu Adam Sorry.

Dalam sidang pemeriksaan saksi perkara ini sangat jelas terungkap tidak terlibatnya Melkyas Ky pada peristiwa penyerangan pos kormail kisor dan pembunuhan terhadap 4 orang anggota TNI dimaksud. Ketarangan saksi yang dihadirkan JPU banyak memberikan ketarangan yang tidak sesuai dengan keterangan BAP, juga keterangan-ketaragan para saksi tidak secara jelas dan terang mengungkap para pelaku, para saksi hanya mengatakan dugaan ciri-ciri pelaku. Keterangan saksi sangat kabur dalam mengungkap para pelaku.

4 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ronald Jhonatan Hindom, Edmon Freyuk Hukubun dan Juliano Askuriadi mengaku mereka tidak Melihat Melkyas Ky. Mereka mengatakan saat peristiwa mereka sedang tertidur, meraka baru bangun setelah aksi pembunuhan terjadi, mereka hanya melihat banyak orang nanum tidak mengenal para pelaku.

Dua orang saksi lainnya Muhamad Iqbal Addullah dan Catyur Prasetyo Utomo juga mengatakan hal yang sama. Saksi Muhamad Iqbal Addullah megatakan saat peristiwa ia hanya melihat satu orang pelaku, ia melihat bagian belakang pelaku karena pelaku membelakanginya, ia pun tidak bisa memastikan bahwa pelaku tersebut adalah Melkias Ky.

Saksi Catur Prasetyo Utomo mengatakan saat peristiwa terjadi dirinya melihat muka pelaku, namun ia tidak bisa memastikan palaku tersebut merupakan Melkyas Ky. Hanya saksi Imanuel Wenatubun yang mengatakan ia melihat Melkyas Ky di dalam rungan pos Koramil saat peristiwa itu terjadi.

Namun pernyataannya Imanuel sangat diragukan kebenarannya, sebab keterangannya sangat berbeda dengan keterangannya pada sidang terdakwa lainnya dalam peristiwa yang sama dengan dua nomor perkara  yang berbeda yaitu perkara Nomor: 70/Pid.B/2022/PN.Mks, dan perkara Nomor : 69/Pid.B/2022/PN.Mks.

Keterangannya dalam sidang dua perkara tersebut Imanuel secara konsisten mengaku bahwa ia tidak melihat pelaku, ia mengaku sedang  tidur saat pelaku masuk dalam kamarnya dan melakukan pembacokan, dirinya baru kaget terbangun setelah tubuhnyah luka, ia pun hanya sesaat melihat pelaku namun ia tidak mengenalinya.

Bahkan Ketarangannya dalam sidang perkara 70/Pid.B/2022/PN.Mks dengan terdakwan Maikel Yaam dan Cs, Immanuel mengaku tidak mengetahui pelaku penyerangan dan pembunuhan saat itu. (Keterangan saksi Immanuel tercatat dalam dokumen Putusan perkara 70/Pid.B/2022/PN.Mks halaman 105, pada jawaban urutan ke lima).

Saksi lainnya Fahrandani mengatakan bahwa saat ia ke TKP setelah peristiwa penyerangan ia tidak melihat pelaku. Ia juga tidak berada di TKP saat peristiwa terjadi. Sementara 2 orang saksi Mahkota yang dihadirkan Jaksa secara tegas menyatakan bahwa ketarangannya di Kepolisian tidak benar, ketarangannya dibuat dibawah paksaan dan penyiksaan, keduanya pun mencabut ketarangannya dalam BAP.

Fakta yang muncul dalam persidangan memperlihatkan lemahnya tuduhan penyidik dan Kejaksaan. Keterangan para saksi JPU tidak saling berkesesuaian antara keterangannya pada sidang dengan keteranganya di BAP dan juga keterangan saksi dengan bukti-bukti yang diajukan tidak miliki korelasi, tidak ada hubungan persesuain.

Keterangan saksi dan bukti pada sidang tidak memperlihatkan seacara terang benderang tentang Hubungan Melkyas Ky sebagai pelaku dalam Peristiwa penterangan Pos Koramil Kisor.

Tuntutan dan Pembelaan Melkias Ky

     

      1. Tuntutan

    Tanggal 09 Januari 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Sorong, Majelis Hakim menggelar sidang Perkara Melkyas Ky Nomor : PDM-75/R.2.11/ Eoh.2/05/2022 dengan agenda sidang, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Pada sidang tersebut, JPU telah mengajukan tuntutan hukuman kurungan penjara seumur hidup terhadap Melkyas yang dituntut sebagai Terdakwa. Jaksa berdalil bahwa Melkyas terbukti bersalah. Pandangan jaksa didasari pada keterangan saksi dan terdakwa serta bukti-bukti yang disusun dalam BAP yang sangat berbeda dengan fakta-fakta persidangan, yang merupakan kebenaran materil.

    Tuntutan hukuman penjara seumur hidup itu merupakan tuntan yang sangat tidak adil, yang diajukan oleh JPU. Tuntutan ini tidak seimbang dengan fakta-fakta persidangangan.

       

        • Pembelaan

      Merasa tuntutan JPU yang tidak adil, Tim kuasa hukum mengajukan Pembelaan, dengan mengungkit fakta-fakta persidangan dan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara bijak, cermat dan adil.

      Pada fakta persidangan pemeriksaan perkara, telah menunjukkan secara terang benderang bahwa Melkias Ky bukanlah merupakan pelaku dalam peristiwa penyerangan Pos Kisor yang mengabatkan meninggalnya 4 orang anggota TNI.

      Tidak ada bukti yang sah dan kuat yang menyakinkan dan juga dapat mengungkap keterlibatan Melkyas sebagai palaku atau turut serta membantu terjadinya peristiwa pidana itu. Oleh sebab itu sudah menjadi keharusan majelis Hakim untuk memutus membabaskan Melkias Ky dari segala tuntutan jaksa dan mendesak Jaksa dan Penyidik untuk merehabilitasi nama baiknya.

      Proses Hukum 

      Proses hukum terhadap Melyas Ky penuh dengan kejanggalan, mulai dari penetapannya sebagai tersangka hingga tuntutan Jaksa yang tidak mengandung unsur keadilan hukum.  Penetapan Melkias sebagai tersangka tanpa didasari pada dua alat bukti permulaan yang cukup serta pemeriksaan Melkias yang tidak didampingi Kuasa Hukum merupakan pelanggaran terhadap Hukum Acara Pidana.

      Hukum Acara Pidana telah mengatur tata cara penetapan seseorang sebagai tersangka, Pasal 1 ayat 14 hukum pidana mendefenisikan Tersanka merupakan seseorang yang karena perbuatan atau keadanaanya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

      Selain KUHAP, Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 yang dalam keputusannya kemudian memperjelas tafsiran bukti permulaan yang cukup adalah bahwa bukti permulaan yang cukup yaitu adanya dua alat bukti yang sah dan meyakinkan.

      Penetapan seseorang sebagai tersangka tanpa dua alat bukti yang cukup dapat dikategorikan sebagai proses hukum yang prematur.  Dua alat bukti yang sah bukan sekedar keterangan saksi dan bukti petunjuk secara fisik, namun bukti-bukti permulaan tersebut harus merupakan bukti yang sah dan kuat.

      Dalam perkara ini, pengunaan keterangan saksi dibawa paksaan dan penyiksaan sebagai bukti penetapan Melkias sebagai tersangka merupakan alat bukti yang tidak sah, oleh sebabnya proses hukum perkara ini harus dihentikan sejak tahap awal di kepolsian atau tidak dapat diterima oleh Jaksa dan pengadilan sebagai perkara yang layak disidangkan.

      Proses hukum tanpa alat bukti yang sah dan kuat, serta pengunaan kekerasan dalam mendapatkan pengakuan korban atau mendapatkan ketarangan saksi juga merupakan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang HAM.

      Selanjutnya sidang pembuktian pada sidang ini telah mengungkap secara terang-benderang tentang kedudukan Melkias Ky dalam perkara ini. Fakta-fakta persidangan telah mengungkit kebenaran materil bahwa Melkias Ky tidak terlibat dalam peristiwa penyerangan Pos Koramil Kisor, sehingga sudah menjadi kewajiban hukum bagi Jaksa dan Hakim untuk memberikan pendapat hukum dalam hal penuntutan dan putusan harus dilakukan secara adil, yaitu harus membebaskan Melkias Ky dari tuduhan.

      Namun tuntutan JPU yang diajukan dengan tuntutan hukuman seumur hidup terhadap Melkias Ky menunjukkan JPU tidak bijak dan adil dalam mengajukan tuntutannya.  Sebalinya JPU mengabaikan keadilan hukum yang termanifatasikan dalam prinsip-prinsip fair trial yang menjadi acuan umum dalam prakten peradilan Indonesia dewasa ini.

      Kesimpulan

      Bahwa proses hukum perkara Melkias Ky penuh kejanggalan, dari tahap awal di kepolisian hingga proses penuntutan di pengadilan. Proses hukum ini dijalankan dengan penuh rekayasa namun tetap dipaksakan untuk disidangkan.

      Proses hukum yang tidak adil ini menjadikan Melkias Ky sebagai terdakwa yang diproses secara tidak adil. Proses hukum ini menjadikan Melkias sebagai korban berlapis dalam konflik penyerangan Pos Koramil Kisor, ia telah menjadi korban pangungsi, dan juga menjadi korban proses hukum yang tidak adil secara sewenag-wenang.

      Oleh sebab itu pihak Majelis Hakim harus berani mengambil keputusan yang adil yaitu Majelis Hakim harus memutuskan, membebaskan Melkyas dari semua tuntutan JPU, dan merehabilitasi nama baik Melkyas Ky.

       Serry-Mnukwar

      Related Posts

      Ruang Demokrasi Mati, Aksi Pendidikan Gratis Untuk Seluruh Rakyat Papua DiBungkam

      Port Numbay, woflenews.com – Aksi Nasional yang dilakukan oleh Forum Independen Mahasiswa West Papua (FIM WP) dilakukan secara serentak dibeberapa kota diantaranya, Jayapura, Manokwari, Sorong dan Timika dengan tuntutan; wujudkan…

      Read more

      Inilah Pernyataan Sikap FIM WP Di Hari Pendidikan Nasional Indonesia

      Port Numbay, woflenes.com – Salah satu tujuan bernegara dirumuskan dan ditetapkan oleh para pendiri bangsa dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” untuk merealisasikan tujuan tersebut, hak…

      Read more

      Tinggalkan Balasan

      Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *