Sentani, woflenews.com – 13 Aktivis Solidaritas Rakyat Papua Melawan Rasisme (RPMR) diitangkap saat membagikan selebaran di wilayah Sentani untuk aksi damai mimbar bebas untuk pembebasan Victor Yeimo dalam sidang lanjutan pada hari selasa 11 April 2023 di pengadilan negeri Jayapura.
Menurut laporan dari Sentani kabupaten Jayapura bahwa mereka ditangkap dan diangkut menuju ke Polres Doyo kabupaten Jayapura sekitar pukul 15.04 Waktu Papua ( 08/04/2023)
Berawal dari aktivis RPMR mulai membagikan selebaran pada pukul 12.56 waktu sentani di wilayah pasar lama sentani, hingga jalan keluar Matoa menuju lampu merah wilayah Sentani. Sekitar pukul 13.44 waktu sentani diduga dua anggota intelejen dengan menggunakan motor datang dan mengambil dan foto selebaran yang dibagikan. Sekitar pukul 14.09 waktu sentani diduga 1 anggota intelejen kembali datang dan mengambil gambar lalu menuju lampu merah pasar lama dan pada pukul 14.45 mobil patroli Polres Doyo kabupaten Jayapura lewat menuju lampu merah pasar lama dan pada pukul 15.04 beberapa anggota polisi tiba di tempat pembagian selebaran dengan mobil patroli. Pada pukul 15.08 waktu sentani para aktivis RPMR melakukan negosiasi dengan polisi namun tidak menemukan solusi sehingga pada pukul 15.08-15.11 waktu sentani polisi menangkap 13 aktivis lalu diangkut dengan mobil patroli menuju polres Doyo kabupaten Jayapura.
Solidaritas RPMR mendata nama-nama yang ditangkap aparat Polres Doyo kabupaten Jayapura antara lain; Wasuok Siep, Kurus Felle, Sadracks Lagowan, Huber Bagau, Melinus Bagau, Yan Itlay, Denny Esema, Gaoulin Balingga, Nodi Taplo, Emis Telenggen, Etap Kalakmabin, Arkelaus Lokon, Vero Manggi Walilo. RPMR menyerukan untuk semua pihak bisa melakukan pengawalan, pemantauan dalam mengadvokasi 13 aktivis yang ditangkap. (NaSA)