SOKSI PAPUA BARAT: USAHA KECIL WAJIB TERTIB PAJAK, JANGAN SAMPAI YANG BESAR JUSTRU LUPUT DARI KEWAJIBAN DAERAH

MANOKWARI — Dewan Pimpinan Daerah SOKSI Papua Barat mendesak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Pusat segera melakukan verifikasi serta membuka secara transparan persoalan kewajiban pajak dan retribusi yang berkaitan dengan aktivitas BP Tangguh.

Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Teluk Bintuni mengenai adanya kewajiban retribusi yang disebut belum tertagih dalam kurun waktu yang sangat panjang.

Ketua Bidang Penggalangan Papua II DEPINAS SOKSI sekaligus Plt. Ketua DEPIDAR SOKSI Papua Barat, Mozes Rudy F. Timisela, ST, mengatakan persoalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan administrasi biasa apabila setelah dilakukan verifikasi ternyata memang terdapat kewajiban daerah yang belum diselesaikan.

“Pertanyaan sederhananya: usaha kecil saja ketika hendak mengikuti lelang atau mendapatkan kontrak pemerintah dituntut tertib administrasi dan kepatuhan pajak. Kalau masih memiliki tunggakan, persoalannya bisa menjadi hambatan. Lalu bagaimana jika perusahaan sebesar BP Tangguh disebut memiliki persoalan retribusi yang belum tertagih selama belasan bahkan puluhan tahun? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegas Mozes.

Mozes menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti SOKSI Papua Barat telah menyimpulkan bahwa BP Tangguh bersalah atau memiliki tunggakan tertentu sebelum dilakukan verifikasi resmi.

Menurutnya, yang menjadi persoalan utama adalah transparansi, kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah.

“Kalau memang tidak ada kewajiban, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya. Kalau memang ada kewajiban yang secara hukum harus dibayarkan kepada daerah, tentu harus diselesaikan sesuai ketentuan. Jangan ada standar ganda. Yang kecil wajib taat, yang besar juga wajib taat,” ujarnya.

JANGAN SAMPAI YANG KECIL DIKEJAR, YANG BESAR DIABAIKAN

SOKSI Papua Barat menilai prinsip keadilan fiskal harus berlaku bagi seluruh pelaku usaha tanpa membedakan skala perusahaan.

Kontraktor lokal, pengusaha kecil dan perusahaan daerah selama ini dituntut memenuhi berbagai persyaratan administrasi ketika mengikuti tender maupun memperoleh pekerjaan pemerintah.

Bahkan, dalam praktiknya, persoalan administrasi pajak dan kewajiban daerah dapat menjadi salah satu hal yang harus diselesaikan oleh pelaku usaha.

Karena itu, menurut Mozes, perusahaan besar yang beroperasi di daerah juga harus menunjukkan standar kepatuhan yang sama.

“Jangan sampai ketika pengusaha kecil memiliki persoalan administrasi, langsung dipermasalahkan. Tetapi ketika menyangkut perusahaan besar, pemerintah justru kesulitan melakukan penagihan. Kalau informasi mengenai BP Tangguh ini benar setelah diverifikasi, tentu publik berhak bertanya: di mana sistem pengawasan dan penagihan pemerintah selama ini?”

BUKA DATA, JANGAN SALING LEMPAR

SOKSI Papua Barat mendorong dilakukannya verifikasi dan pencocokan data bersama antara Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, Pemerintah Provinsi Papua Barat, BP Tangguh dan kementerian/lembaga terkait.

Setidaknya, menurut SOKSI, sejumlah hal harus diperjelas kepada publik:

1. Berapa jumlah tenaga kerja asing yang menjadi dasar pengenaan retribusi setiap tahun;
2. Sejak kapan kewajiban retribusi tersebut muncul;
3. Apa dasar hukum dan dasar perhitungannya;
4. Berapa nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan;
5. Berapa jumlah yang telah dibayarkan;
6. Apakah benar terdapat tunggakan;
7. Siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penagihan;
8. Apa kendala penagihan selama ini; dan
9. Bagaimana langkah pemerintah untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Jangan hanya saling lempar data. Pemerintah buka datanya, perusahaan juga diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi. Kalau memang tidak ada kewajiban, jelaskan dasar hukumnya. Kalau memang ada kewajiban, segera selesaikan sesuai aturan,” kata Mozes.

PERDA SUDAH ADA, LALU APA YANG MENJADI MASALAH?

Mozes juga meminta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni menjelaskan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Teluk Bintuni Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya yang berkaitan dengan jenis, subjek, wajib retribusi serta pemanfaatan tenaga kerja asing sebagaimana diatur dalam ketentuan daerah.

Menurutnya, keberadaan regulasi harus diikuti dengan sistem pendataan, pengawasan dan penagihan yang efektif.

“Kalau persoalannya data, maka data harus dibenahi. Kalau persoalannya kewenangan, harus dijelaskan siapa yang berwenang. Kalau persoalannya administrasi, segera diselesaikan. Jangan sampai sebuah kewajiban daerah dibiarkan tanpa kepastian selama bertahun-tahun,” tegasnya.

PEMERINTAH PUSAT HARUS TURUN TANGAN

SOKSI Papua Barat juga meminta pemerintah pusat ikut memastikan adanya koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan perusahaan dalam pengelolaan kewajiban yang berkaitan dengan aktivitas industri strategis di Papua Barat.

Terlebih, koordinasi antara Bapenda Papua Barat dan Bapenda Teluk Bintuni mengenai potensi pajak dan retribusi dari aktivitas industri migas menunjukkan bahwa pertukaran data dan sinkronisasi informasi menjadi hal penting dalam optimalisasi penerimaan daerah.

“Kami meminta pemerintah pusat jangan hanya melihat BP Tangguh sebagai proyek strategis nasional dari sisi investasi. Hubungan antara perusahaan dengan daerah tempat kegiatan usaha berlangsung juga harus berjalan berdasarkan aturan, transparansi dan keadilan,” ujar Mozes.

BP TANGGUH HARUS MENJADI TELADAN KEPATUHAN

SOKSI Papua Barat memberikan apresiasi kepada Bapenda Teluk Bintuni apabila benar sedang melakukan upaya penertiban dan optimalisasi penerimaan daerah.

Menurut Mozes, pemerintah daerah harus diberikan dukungan ketika memperjuangkan hak-hak fiskal daerah berdasarkan aturan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi pemerintah daerah yang berani melakukan penertiban. Jangan takut menegakkan aturan hanya karena berhadapan dengan perusahaan besar. Yang penting semuanya dilakukan berdasarkan data, dasar hukum dan prosedur yang benar,” katanya.

Di sisi lain, SOKSI juga meminta BP Tangguh memberikan klarifikasi resmi apabila terdapat perbedaan informasi mengenai kewajiban retribusi tersebut.

“Kalau ada perbedaan perhitungan, dasar hukum atau data, sampaikan secara terbuka. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Transparansi justru akan menghindarkan semua pihak dari kesimpangsiuran informasi,” lanjutnya.

INVESTASI HARUS SEJALAN DENGAN KEWAJIBAN KEPADA DAERAH

Mozes menegaskan bahwa SOKSI Papua Barat tidak anti-investasi.

Menurutnya, keberadaan investasi strategis harus tetap dijaga karena memberikan dampak terhadap perekonomian, lapangan kerja dan pembangunan daerah.

Namun investasi tidak boleh dipisahkan dari kepatuhan terhadap hukum dan tanggung jawab kepada daerah tempat kegiatan usaha berlangsung.

“Kami tidak anti-investasi. Justru kami ingin investasi berjalan sehat dan berkelanjutan. Investasi yang sehat adalah investasi yang menghormati hukum, memenuhi kewajibannya dan memberikan manfaat yang adil bagi daerah serta masyarakat,” tegasnya.

“KALAU YANG KECIL WAJIB TAAT, YANG BESAR JUGA HARUS TAAT”

SOKSI Papua Barat kembali menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan aturan.

“Kalau usaha kecil wajib tertib pajak ketika hendak mengikuti pekerjaan pemerintah, perusahaan besar juga harus menunjukkan standar kepatuhan yang sama. Tidak boleh ada kesan bahwa semakin besar perusahaan, semakin sulit pemerintah menagih kewajibannya,” ujar Mozes.

Ia menutup dengan pesan tegas:

“Kalau informasi ini benar setelah diverifikasi, kami sangat menyayangkan. Usaha kecil saja dituntut tertib pajak dan administrasi ketika hendak mendapatkan pekerjaan pemerintah. Masa perusahaan sebesar BP Tangguh justru disebut memiliki persoalan retribusi yang tidak tertagih sampai belasan atau puluhan tahun? Ini harus dijelaskan. Jangan sampai yang kecil terus dikejar, sementara yang besar justru dibiarkan.”

Mozes Rudy F. Timisela, ST
Ketua Bidang Penggalangan Papua II DEPINAS SOKSI
Plt. Ketua DEPIDAR SOKSI Papua Barat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours