MANOKWARI – Masyarakat Adat Marga Ateta mengadukan PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Papua Barat terkait belum dibayarkannya kompensasi pemanfaatan tanah ulayat untuk akses jalan Rajawali-1X dan kegiatan pengembangan sumur gas selama lima tahun, terhitung sejak 2021 hingga 2025.
Pengaduan tersebut disampaikan melalui audiensi yang difasilitasi KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat di Sekretariat Kantor DPRD Provinsi Papua Barat, Jalan Brigjen Marinir (Purn) Abraham O. Atururi, Arfai, Manokwari, Jumat (30/10/2026).
Audiensi tersebut merupakan upaya Marga Ateta untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang telah digunakan perusahaan untuk kepentingan operasional dan pengembangan kegiatan industri migas di wilayah adat mereka.
Sebelum mendatangi DPRD Provinsi Papua Barat, Marga Ateta mengaku telah melakukan berbagai upaya penyelesaian, mulai dari menyurati manajemen PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd., pemerintah daerah, hingga DPRD Kabupaten Teluk Bintuni. Namun, upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang memadai.
Dalam surat balasan bernomor 332.26/LTR/GOKPL/HY tertanggal 30 September 2026, PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. menyampaikan bahwa perusahaan tidak melakukan pembayaran kompensasi karena akses jalan dan lokasi sumur gas berada di Areal Penggunaan Lain (APL) serta belum digunakan untuk kegiatan produksi Lapangan AKM.
Perusahaan juga menyebutkan bahwa pemberian kompensasi sebelumnya telah disesuaikan dengan Berita Acara Pemberian Kompensasi Pergantian Nilai Ekonomi Penggunaan Tanah Adat (Ulayat) sehubungan dengan kegiatan operasi migas di Jalan Akses Rajawali-1X.
Menanggapi alasan tersebut, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat menegaskan bahwa status kawasan hutan maupun Areal Penggunaan Lain (APL) tidak serta-merta menghapus keberadaan hak ulayat masyarakat adat.
Menurut KontraS, penetapan status APL berkaitan dengan peruntukan ruang, sedangkan hak ulayat menyangkut hubungan hukum masyarakat adat dengan wilayah adatnya. Berdasarkan hasil overlay peta yang dilakukan KontraS, lokasi pemanfaatan oleh PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. berada di luar kawasan hutan negara.
Atas dasar itu, KontraS meminta perusahaan tidak menggunakan status kawasan sebagai alasan untuk mengabaikan hak-hak Masyarakat Adat Marga Ateta.
KontraS juga mendesak DPRD Provinsi Papua Barat segera mengambil langkah konkret dengan mempertemukan pihak perusahaan dan Marga Ateta guna mencari penyelesaian atas persoalan pembayaran kompensasi tersebut.
Dalam audiensi itu, Theres Florensia Ateta, perwakilan Marga Ateta, mengungkapkan bahwa PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. telah menggunakan tanah adat mereka sejak 2012. Sementara pembukaan akses jalan untuk kegiatan pengembangan sumur gas mulai dilakukan pada awal 2021.
Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2012 hingga 2021 perusahaan memang pernah memberikan kompensasi setiap akhir tahun. Namun, nominal pembayaran tersebut berubah-ubah, mulai dari Rp7 juta, Rp8 juta hingga Rp9 juta pada tahun-tahun tertentu.
Menurut Theres, pembayaran tersebut tidak disertai penjelasan terperinci mengenai peruntukannya, apakah merupakan pembayaran sewa jalan akses atau kompensasi atas penggunaan lahan untuk dua sumur gas yang berada di wilayah adat Marga Ateta.
Ketidakjelasan skema pembayaran tersebut membuat pihak keluarga adat mempertanyakan dasar perhitungan dan kewajiban perusahaan terhadap tanah ulayat yang telah digunakan.
Di hadapan Ketua, Wakil Ketua, dan sejumlah anggota DPRD Provinsi Papua Barat, Theres menegaskan bahwa audiensi tersebut merupakan langkah konstitusional terakhir yang ditempuh Marga Ateta untuk memperoleh penyelesaian.
“Pertemuan hari ini dengan DPRD Papua Barat adalah upaya terakhir kami dalam memperjuangkan hak-hak kami sebagai Marga Ateta. Harapan kami, DPRD Papua Barat dapat mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi selama lima tahun yang belum dibayarkan. Jika tidak ada penyelesaian, Marga Ateta telah menyatakan sikap untuk melakukan pemalangan terhadap dua sumur minyak milik PT Genting Oil Kasuri Pte. Ltd. yang berada di wilayah adat kami,” tegas Theres.
Selain mendorong penyelesaian persoalan Marga Ateta, KontraS Tanah Papua Wilayah Papua Barat juga meminta DPRD Provinsi Papua Barat membentuk peraturan daerah baru atau merevisi regulasi yang telah ada, khususnya terkait perlindungan hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang digunakan untuk kepentingan pembangunan dan investasi.
KontraS menilai regulasi perlindungan masyarakat adat di tingkat provinsi maupun kabupaten perlu dievaluasi agar mampu menjawab dinamika investasi dan pemanfaatan tanah adat yang semakin berkembang.
Dalam pandangan KontraS, pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja turut menimbulkan kekhawatiran terhadap perlindungan tanah ulayat, terutama apabila kepentingan investasi tidak diimbangi dengan pengakuan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Persoalan Marga Ateta menjadi salah satu persoalan yang memperlihatkan pentingnya kepastian hukum, transparansi kompensasi, serta perlindungan hak masyarakat adat dalam setiap aktivitas investasi dan pengembangan industri ekstraktif di Papua Barat.
Narahubung: Musa mambrasar
KontraS Tanah Papua Barat
Hp: 0821 9899 5587
Penulis: Nelson Krenak




+ There are no comments
Add yours